Permintaan disampaikan karena kenaikan cukai sebesar 23 persen berpotensi menekan petani tembakau. Ketua Dewan Nasional APTi Agus Parmuji mengatakan permintaan tersebut sudah disampaikan organisasinya melalui surat yang dikirimkan ke Presiden Jokowi, Kamis (26/9) kemarin.
Selain permintaan tersebut, pihaknya juga meminta agar Presiden Jokowi memberlakukan tarif cukai lebih tinggi tiga kali lipat atas rokok yang tidak menggunakan bahan baku lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Jokowi setuju untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan persetujuan kenaikan tarif cukai diambil dalam rapat terbatas yang digelar beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNN]
Kenaikan tarif rencananya berlaku awal tahun depan.
"Kami memutuskan bahwa kenaikan ditetapkan sebesar 23 persen untuk tarif cukainya dan 35 persen untuk harga jualnya. Ini akan disampaikan di PMK untuk average-nya 23 persen tarif cukai dan 35 persen untuk harga jual," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan keputusan kenaikan tarif cukai dan harga rata-rata rokok eceran sudah final dan akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Ia mengatakan kenaikan kemungkinan akan membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini.