Perpres Skema Konsesi Terbatas Tunggu Tanda Tangan Jokowi

CNN Indonesia
Rabu, 02 Okt 2019 16:52 WIB
Pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden soal  pendanaan pembangunan infrastruktur melalui skema konsesi terbatas (LCS) dalam waktu dekat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonmian Darmin Nasution. (CNN Indonesia/Daniela Dinda).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait pendanaan pembangunan infrastruktur melalui skema Limited Concession Scheme (LCS) dalam waktu dekat. Regulasi itu bakal tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan aturan tersebut tengah menunggu persetujuan dan tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sekarang Perpres-nya sudah siap untuk ditandatangani," katanya, Rabu (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LCS atau pengelolaan aset terbatas merupakan skema pendanaan infrastruktur yang mewajibkan investor swasta harus membayar uang dalam jumlah besar (upfront cash) di awal kerja sama.
Dana tersebut diakui sebagai pendapatan diterima di muka bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam kerja sama. Konsekuensinya, BUMN terkait akan berbagi pengelolaan dengan investor swasta.

"Konsesinya bukan 5-6 tahun, tapi belasan tahun agak panjang. Tetapi dia (swasta) tahu dari pengalaman sehingga dia berani bayar di depan," jelasnya.

Darmin bilang skema ini sudah berhasil diterapkan di beberapa negara, seperti India dan Turki. Melalui skema ini, sambung dia, pemerintah bisa mengantongi dana namun tidak mengurangi porsi kepemilikan negara dalam proyek tertentu.
[Gambas:Video CNN]                                                                                                                                                                          
"Kami tahu masyarakat sensitif sekali kalau utak-atik kepemilkan. Oleh karena itu, kami rumuskan skema, kami bisa mengumpulkan dana tapi kepemilkan tetap punya pemerintah," katanya.

Skema ini telah dibahas sejak 2017 silam. Namun, pemerintah belum kunjung merealisasikan aturannya hingga saat ini.

Ketua Tim Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo meyakini skema ini mampu mengurai masalah pembiayaan proyek infrastruktur. Seperti diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak mampu mendanai seluruh proyek infrastruktur.

Dalam RPJMN 2015-2019 pemerintah mencatat kebutuhan biaya infrastruktur sebesar Rp5.452 triliun. Kebutuhan investasi infrastruktur dalam RPJMN 2020-2024 meningkat menjadi Rp6.400 triliun.

"Ini menyelesaikan permasalahn pembiayaan sehingga tidak bergantuk lagi kepada APBN," tuturnya. (ulf/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER