Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Agusman menjelaskan transaksi derivatif SBNT sebelumnya dilakukan oleh dua pihak secara bilateral, yaitu hanya antara penjual dan pembeli instrumen derivatif. Namun nantinya, kata Agusman, akan ada satu lembaga yang berfungsi menjadi penengah atas transaksi antara penjual dan pembeli, sehingga berskala multilateral.
Ia memberi gambaran, CCP akan mengatur kontrak transaksi derivatif SBNT antara penjual dan pembeli. Dalam pengaturan ini, transaksi bisa saja terjadi antara penjual yang besar dengan pembeli yang kecil atau sebaliknya, sehingga terjadi pemerataan segmentasi pelaku di transaksi derivatif ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"CCP akan mengambilalih posisi pihak B, lalu ditawarkan ke pihak lain, misalnya ke C untuk ambil posisi B. Ketika sudah diambil pihak C, CCP jadi netral lagi, dia hanya ambil ketika default," jelasnya.
Negara lain pun sudah memiliki CCP, seperti India, Polandia, Inggris, dan negara lain di kawasan Eropa. Untuk itu, Indonesia perlu pula membentuknya dengan melihat contoh yang sudah berkembang di negara-negara tersebut.
Kendati begitu, ia mengatakan kehadiran CCP dalam transaksi derivatif SBNT baru akan efektif pada 2023. Pasalnya, BI perlu membentuk sistem dan infrastruktur kehadiran CCP. Selain itu, BI perlu memproses izin penyelenggaraan CCP.
"Kami belum tahu siapa yang akan mendapatkan izin pertama dari kami (sebagai CCP), tapi berdasarkan pengajuan internasional setidaknya (proses) selama 2,5 tahun. Saya tidak berani sebut nama, tapi ada, more less di 2023 akan ada," terangnya.
Untuk menjadi CCP, Agusman menjabarkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan prinsip, yaitu mengajukan permohonan izin prinsip secara tertulis, memenuhi modal disetor minimum sebesar 50 persen dari modal minimum, dan memiliki rancangan akte pendirian badan hukum.
[Gambas:Video CNN]
Lalu, menyertakan daftar pemilik dan pengurus, susunan dan struktur organisasi, dan rencana bisnis dan proyeksi neraca tiga tahun pertama. Kemudian, perlu juga mengajukan izin usaha dengan memenuhi syarat, seperti menyertakan permohonan izin usaha disertai akte pendirian PT, memenuhi 100 persen modal minimum, dan hasil penilaian dan kepatutan (fit and proper test) bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Selanjutnya, turut memenuhi sejumlah syarat umum, seperti berbadan hukum PT dan kepemilikan saham maksimum 49 persen dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing. Lalu, memiliki modal minimum paling sedikit Rp400 miliar, di mana 50 persen dari jumlah tersebut merupakan modal disetor.
Namun, BI akan meninjau modal minimum tersebut dan memiliki infrastruktur yang andal serta aman. Setelah itu, BI akan memproses semua syarat tersebut.
Alurnya dimulai dari pengajuan persetujuan prinsip, pemberian persetujuan prinsip, pengajuan izin usaha, pemberian izin usaha, hingga tercapai penyelenggaraan CCP transaksi derivatif SBNT. "
Maka perlu dipastikan syaratnya lengkap semua," ujarnya. (uli/lav)