Sebelumnya, SBK atau commercial paper merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi non bank dan memiliki tenor maksimal satu tahun. SBK ini terdaftar di bank sentral.
"Kami berharap dengan pasar uang yang makin dalam, maka stabilitasnya pun bisa terjaga," kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Rabu (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan penyebab kasus penyelesaian pembayaran tersebut lantaran dana yang bersumber dari SBK digunakan untuk membiayai proyek jangka panjang. Selain itu, ia bilang juga terjadi ketidaksesuaian mata uang (currency missmatch).
"Jadi SBK diterbitkan dalam rupiah tapi digunakan untuk kebutuhan menggunakan dolar AS," paparnya.
Dalam hal ini, BI akan meningkatkan tata kelola di pasar SBK melalui pengaturan SBK dalam bentuk scripless, pencatatan kepemilikan SBK pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan pengaturan lembaga-lembaga pendukung yang terlibat dalam penerbitan SBK.
Dari sisi perlindungan investor, bank sentral mewajibkan perusahaan penerbit menyampaikan keterbukaan informasi kepada investor dan wajib memenuhi peringkat minimum SBK. "Jadi kami melindungi investor," tuturnya.
Saat ini, ia menyebutkan terdapat dua perusahaan yang telah menyatakan minatnya untuk menerbitkan SBK, yaitu PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Namun, ia tak mengungkapkan berapa nilai SBK yang akan diterbitkan oleh masing-masing perusahaan.
[Gambas:Video CNN]
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono W. Widodo menuturkan terdapat 118 perusahaan yang berpotensi menerbitkan SBK. Seluruh perusahaan tersebut sebelumnya pernah menerbitkan obligasi di bursa.
"Penerbitan SBK ini berdampak positif pada performa keuangan perusahaan," katanya. (ulf/sfr)