Sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, harga acuan penjualan minyak goreng kemasan sederhana adalah Rp11 ribu per liter.
"Selama ini banyak komoditas ditetapkan HET, seperti gula, tetapi harga di lapangan melewati harga HET, dan tak ada sanksi," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Munculnya minyak goreng wajib kemasan, akan meningkatkan konsumsi atau distribusi plastik, dan menghasilkan sampah plastik," ujarnya.
Kemudian, ia meminta agar minyak goreng kemasan juga harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen dengan mencantumkan informasi kadaluwarsa, informasi kehalalan, dan informasi kandungan gizinya.
[Gambas:Video CNN]
Hal itu sebagaimana mandat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Pangan, dan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal.
"Pemerintah harus menjamin bahwa minyak goreng curah yang dijual kemasan tersebut kualitasnya sesuai dengan standar mutu minyak goreng kemasan bermerek, yaitu minyak goreng ber-SNI," pungkasnya.