Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan opsi tersebut muncul setelah Presiden Jokowi bertemu dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada pekan lalu. Pada pertemuan tersebut, KSPSI memang meminta Jokowi untuk menimbang kembali rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III karena bisa memberatkan kehidupan buruh dan rakyat kecil.
"Mestinya (kenaikan iuran) tidak (lebih tinggi dari dua kali lipat), lebih rendah mungkin, bertahap mungkin, tapi lebih tinggi tidak mungkin," ucapnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan membuka opsi kenaikan iuran lebih rendah dari dua kali lipat dengan menyisir kembali potensi selisih hasil efisiensi operasional, kesesuaian data kepesertaan, hingga besaran kekurangan dana yang ada di perusahaan.
"Kami diminta me-review semua, diperbaiki semua, termasuk menunggu hasil data cleansing biar benar-benar tahu berapa selisihnya dan defisitnya. Dari situ bisa dihitung kembali berapa keperluan kenaikan iuran ke depan," jelasnya.
Sementara, kenaikan iuran bagi kelas Mandiri I-III baru dilakukan serempak per 1 Januari 2020. "Tapi menaikkan PBI pun perlu tunggu perpres (peraturan presiden terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan)," tuturnya.
Kendati begitu, ia menekankan opsi kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejatinya merupakan langkah terakhir dari pemerintah dalam menangani defisit keuangan BPJS Kesehatan. Sebab, kebijakan kunci adalah membenahi manajemen perusahaan peralihan PT Asuransi Kesehatan alias Askes itu.
"Yang kami inginkan paling pertama adalah perbaikan sistem manajemen di BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan tidak akan menambahkan satu rupiah pun biar ini jadi sustain, jadi harus dibenahi dulu," tekannya.
[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)