Pemerintah Naikkan Tarif Penyeberangan 28 Persen

CNN Indonesia
Selasa, 08 Okt 2019 19:59 WIB
Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikkan tarif penyeberangan antarprovinsi sebesar 28 persen.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memutuskan menaikkan tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi sebesar 28 persen. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan kenaikan dilakukan karena ada perubahan skema perhitungan tarif.

Budi mengatakan selama 16 tahun ini tidak ada perubahan formula tarif penyeberangan. Formulasi tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi selama ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Sementara itu, payung hukum tarif penyeberangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tarif penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Provinsi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rata-rata 28 persen (naiknya) secara keseluruhan. Kan ada beberapa lintasan dari 10,20 dan 30 persen. Jadi rata-rata 28 persen," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/10).
Budi mengatakan akan melakukan uji publik untuk menampung aspirasi masyarakat soal kenaikan tersebut. "Harapannya adalah walaupun ada kenaikan, tapi nanti dengan kemampuan masyarakat yang sekarang jangan sampai tidak terakomodasi perwakilannya," katanya.

Budi berharap kenaikan tarif nantinya bisa menjadi timbal balik bagi operator, terutama untuk menambah penghasilan. Selain itu, ia juga berharap kenaikan tarif nantinya akan diimbangi peningkatan aspek keselamatan, pelayanan dan kenyamanan.

"Saya harap dengan ini kalau ada penumpang jatuh, mobil jatuh, semua diperbaiki," katanya.

[Gambas:Video CNN] (antara/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER