Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (
YLKI) menanggapi rencana pemerintah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang menunggak bayar iuran
BPJS Kesehatan. Ketua YLKI Tulus Abadi menilai kebijakan pemerintah tersebut masih belum di kaji secara matang.
Pasalnya, sampai saat ini regulasi yang digunakan untuk mengenakan sanksi tersebut belum jelas.
"Saya kira itu regulasinya belum jelas. Dan apabila harus diberlakukan, saya kira harus melalui pembicaraan banyak kementerian," kata Tulus di Kantor YLKI, Jakarta, Jumat (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurutnya banyak masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan terjadi karena prosedur pembayaran yang masih susah. Prosedur tersebut membuat masyarakat harus mengantre sehingga mereka malas membayar.
"Tunggakan sangat tinggi, dan ironisnya, mereka yang menunggak itu karena mereka tidak mau antri dalam membayar. Selain itu, mereka juga malas membayar. Sekitar 40 persen dari mereka itu menunggak karena tidak mau antri." ungkap Tulus.
Tulus menyebutkan, seharusnya kedua permasalahan tersebut dijadikan bahan evaluasi pemerintah untuk mencari cara sehingga masyarakat lebih mudah dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
"Harus diciptakan kanal-kanal pembayaran yang lebih mudah diakses. Jadi BPJS saya rasa harus melakukan mapping terlebih dahulu. Mereka menunggak karena apa? Apakah karena itikad tidak baik, atau faktor ekonomi misalnya," tuturnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengungkapkan sebanyak 50 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan kerap menunggak iuran. Atas dasar itu, pemerintah berencana untuk menerapkan sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan.
Nantinya, penunggak iuran akan secara otomatis tak bisa mengakses pelayanan publik, seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lain.
[Gambas:Video CNN] (ara/agt)