Pasalnya, sampai saat ini regulasi yang digunakan untuk mengenakan sanksi tersebut belum jelas.
"Saya kira itu regulasinya belum jelas. Dan apabila harus diberlakukan, saya kira harus melalui pembicaraan banyak kementerian," kata Tulus di Kantor YLKI, Jakarta, Jumat (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus diciptakan kanal-kanal pembayaran yang lebih mudah diakses. Jadi BPJS saya rasa harus melakukan mapping terlebih dahulu. Mereka menunggak karena apa? Apakah karena itikad tidak baik, atau faktor ekonomi misalnya," tuturnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengungkapkan sebanyak 50 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan kerap menunggak iuran. Atas dasar itu, pemerintah berencana untuk menerapkan sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan.
Nantinya, penunggak iuran akan secara otomatis tak bisa mengakses pelayanan publik, seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lain.
[Gambas:Video CNN] (ara/agt)