Lukman menjelaskan pelaksanaan wajib sertifikasi produk halal dilakukan dalam dua tahap. Pertama, untuk produk makanan dan minuman dalam kurun waktu 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Produsen produk boleh memilih kapan sekiranya ingin melakukan sertifikasi dalam batas kurun waktu tersebut. Kedua, untuk produk non makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2021 sesuai dengan karakteristik produk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan meneliti seluruh syarat yang diajukan oleh pelaku usaha. Ketiga, pelaku usaha menentukan lembaga pemeriksa produk halal untuk memeriksa produk yang telah diproduksi dan akan dijual.
Keempat, lembaga pemeriksa produk halal melakukan pemeriksaan kehalalan dan hasilnya akan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI bertugas sebagai lembaga yang memberikan fatwa kehalalan pada sebuah produk, meski sudah tidak terlibat sebagai lembaga utama dalam proses ini.
Di sisi lain, untuk menjamin lancarnya kebijakan wajib sertifikasi produk halal, Kementerian Agama menggandeng 11 Kementerian/Lembaga (K/L) lain, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sinergi ini dilakukan agar seluruh pihak ikut memberi sosialisasi hingga implementasi.
"Ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Agama dengan sejumlah kementerian terkait penyelenggaraan layanan sertifikasi halal. Ini sebagai pedoman, komitmen, dan koordinasi kami ke depan," tuturnya.
Kemudian, terkait penegakan hukum dalam layanan sertifikasi halal, pelaksanaan standarisasi dan penilaian, hingga tugas lain yang berkaitan dengan sertifikasi halal.
"Selama masa penahapan bagi produk yang belum memiliki sertifikasi halal itu masih boleh beredar, penindakan baru akan dilakukan ketika sudah lima tahun. Lalu, penahapan tidak berlaku bagi produk yang kewajibannya sudah dilakukan," pungkasnya.