"Iya (mendukung)," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, ditemui di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Kamis (17/10) malam.
Menurut Said, pihaknya mendukung lantaran PBNU ingin pelaksanaan sertifikasi halal pada produk itu dilakukan dengan cara yang bisa diaudit serta transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Said mengaku tetap menghargai keputusan pemerintah yang mempercayakan wewenang itu kepada BPJPH.
"Tidak boleh monopoli, sebenarnya, mana lembaga yang sudah memenuhi syarat, boleh-boleh saja mengeluarkan sertifikat halal, sebenarnya begitu kalau menurut saya, tapi ya keputusan pemerintah Kemenag," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai informasi, peralihan wewenang penerbitan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI ke BPJPH berlaku mulai Kamis (17/10).
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang diundangkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014 lalu.
"Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku lima tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan," demikian tertulis dalam UU JPH Pasal 67 ayat 1.