Endownment fund atau dana abadi adalah sekumpulan dana yang dikelola suatu lembaga untuk melaksanakan tujuan sosial yang ditetapkan oleh pendiri lembaga atau penyumbang dana.
Sebagai contoh, di bidang pendidikan, pemerintah mengatur pengelolaan endownment fund dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Endownment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPDP bertugas untuk menempatkan dana tersebut pada instrumen investasi yang aman seperti surat berharga negara. Hasil penempatan tersebut akan digunakan untuk membiayai program pendidikan seperti penyaluran beasiswa pendidikan tinggi di luar negeri.
Hingga akhir tahun ini, pemerintah menargetkan total DPPN mencapai Rp56 triliun. Tahun depan, pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan DPPN sebesar Rp18 triliun.
Selain untuk pendidikan tinggi, pemerintah tahun depan juga mengalokasikan dana abadi penelitian Rp5,95 triliun, dana abadi perguruan tinggi Rp5 triliun, dan dana abadi kebudayaan Rp1 triliun.
[Gambas:Video CNN] (sfr)