Dalam peraturan menteri keuangan yang ditandatanganinya 18 Oktober lalu tersebut, kenaikan tarif cukai dan rokok diterapkan secara bervariasi. Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.700 per batang.
(Dok. Kemenkeu) |
Untuk tarif cukainya dinaikkan dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen. Untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ancaman PHK di Tengah Kenaikan Cukai Rokok |
(Dok. Kemenkeu) |
"Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari aturan tersebut, Kamis (24/10).
Sri Mulyani menyatakan kenaikan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2020.
(Dok. Kemenkeu)
(Dok. Kemenkeu)