Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (
KKP) meminta pengusaha perikanan mematuhi aturan terkait
asuransi nelayan bagi anak buah kapal (ABK).
"Saya mendorong pemilik kapal untuk mengasuransikan ABK-nya," ujar Direktur Jenderal Perikanan KKP Zulficar Mochtar seperti dikutip dari
Antara, Senin (28/10).
Menurutnya, pemerintah telah mendorong agar nelayan dan ABK kapal perikanan memiliki asuransi nelayan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asuransi tersebut merupakan jaminan yang penting untuk melindungi nelayan dan ABK. Beberapa keluhan yang kerap dilontarkan antara lain sakit, tidak dibayar gaji, hingga dipaksa bekerja hingga 18 jam sehari.
Selain asuransi, ia juga mendorong pemilik kapal perikanan besar juga mematuhi regulasi terkait zonasi penangkapan ikan agar tidak mengambil kawasan perairan yang seharusnya bagi nelayan kecil.
Sebelumnya, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menginginkan pemerintah dapat mematuhi mandat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Selama ini, menurut dia, UU tersebut hanya terkesan mengurus soal asuransi nelayan saja. Padahal, KKP memiliki tugas untuk memberikan kepastian usaha kepada para subjek di dalam beleid tersebut.
[Gambas:Video CNN] (antara/sfr)