Ketua Umum Askopindo Sahala Panggabean mengatakan Teten perlu segera menggolkan RUU Perkoperasian, lantaran aturan hukum itu sudah dibahas sejak era awal Kabinet Kerja. Namun, tak kunjung usai sampai pemerintahan periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) selesai.
Lebih lanjut, Sahala menyatakan aturan itu sangat dibutuhkan untuk memberi kepastian dan perlindungan kepada para pelaku usaha di sektor koperasi. Pasalnya, sektor koperasi sudah cukup lama tidak memiliki aturan hukum baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengatakan perlindungan dengan aturan hukum baru perlu diberikan agar koperasi di Indonesia setara dengan sistem koperasi yang ada di sejumlah negara. Misalnya, Amerika Serikat, Belanda, Jepang, hingga Australia.
"Petani-petani mereka membentuk koperasi dan dilindungi oleh negaranya. Mereka juga mendapat akses modal kuat, sehingga bisa survive di pasar," katanya.
Ia mengatakan hal ini perlu dilakukan karena koperasi berperan bagi penyediaan modal para Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tidak bisa mendapat akses pembiayaan dari bank karena tidak memenuhi kriteria alias non-bankable. Maka itu, modal koperasi sebagai sumber pembiayaan UMKM seharusnya bisa dibantu agar cukup kuat.
"Ini juga agar sumber dana dikelola dengan koperasi yang dimiliki oleh banyak orang, bukan satu orang saja," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Tak ketinggalan, Sahala juga meminta Teten agar bisa mempertimbangkan pembentukan LPS untuk koperasi. Kehadiran LPS ini berfungsi sama dengan LPS yang kini menjamin simpanan nasabah di bank nasional.
"Kami di koperasi juga usulkan adanya LPS Koperasi. Ini sebagai bentuk keberpihakan dan proteksi kepada kami," ungkapnya.
Di sisi lain, Sahala mengatakan berbagai usulan kepada menteri baru ini juga akan disuarakan ke para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru. Tujuannya, agar pembahasan RUU Perkoperasian segera gol. (uli/lav)