"Di Provinsi Sulawesi Utara, UMP saat ini sebesar Rp3 juta. Tetapi, beberapa perusahaan perikanan masih memberi upah antara Rp2 juta-Rp2,5 juta per bulan. Di Jawa Tengah, bahkan AKP dibayar Rp300 ribu per bulan," tutur Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan, seperti dikutip Antara, Selasa (29/10).
Ia melanjutkan penggajian di bawah UMP, termasuk kelebihan jam kerja, merupakan bentuk diskriminasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah, sambung dia, juga memiliki program yang memberi insentif kepada perusahaan penangkapan ikan. "Pada kegiatan bisnis perikanan tangkap yang dilakukan oleh perusahaan, peran dan posisi tiga pihak harus setara dan sejajar, sehingga masalah yang muncul dapat diselesaikan," terang dia.
Program ini bertujuan untuk mengurangi praktik kerja paksa dan perdagangan orang pada sektor perikanan tangkap di Indonesia. Program SAFE Seas akan berlangsung selama 2019-2021 dan akan diimplementasikan di Jawa Tengah, seperti Brebes, Tegal, Pemalang, dan Sulawesi Utara di Kota Bitung.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pengusaha perikanan untuk mematuhi aturan terkait asuransi nelayan bagi anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal perikanan milik para pengusaha.
[Gambas:Video CNN] (antara/bir)