Menko Luhut Sebut Larangan Ekspor Bijih Nikel Hanya Sementara

CNN Indonesia
Selasa, 29 Okt 2019 20:18 WIB
Menko Luhut menyatakan larangan ekspor bijih nikel hanya bersifat sementara. Pelarangan dilakukan untuk menertibkan eksportir yang 'bandel'.
Luhut menyebut larangan ekspor bijih nikel hanya sementara. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan larangan ekspor bijih (ore) nikel hanya bersifat sementara.

Ketetapan ini mempertimbangkan lonjakan ekspor ore sejak penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebagai catatan, beleid tersebut mempercepat larangan ekspor ore dari 2022 menjadi 1 Januari 2020.

"Dari laporan yang kami dapat, ekspor nikel ore itu sudah melampaui kuota sampai tiga kali, lebih dari kuota yang ada," katanya, Selasa (29/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, sambung dia, rata-rata ekspor bijih nikel mencapai 100-130 kapal per bulan. Padahal, biasanya, ekspor bijih nikel hanya 30 kapal.
Ia menduga terdapat oknum perusahaan yang menggenjot ekspor bijih nikel jelang pelarangan tersebut. Tak hanya lonjakan ekspor, ia menuturkan beberapa ekspor disinyalir belum memenuhi persyaratan ekspor ore yang meliputi kadar rendah 1,7 persen dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

"Orang yang tidak punya smelter pun atau yang punya smelter tetapi tidak ada perkembangan juga ekspor bijih nikel. Dengan kadar yang ternyata lebih dari 1,7 persen, mungkin malah 1,8 persen lebih," paparnya.

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan melarang ekspor nikel selama kurang lebih 1-2 minggu. Dalam kurun waktu tersebut, seluruh kementerian dan lembaga terkait akan terjun ke lapangan untuk memeriksa fasilitas smelter dari perusahaan eksportir ore. Dalam hal ini, pemerintah juga menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika ditemukan oknum perusahaan terbukti melanggar aturan, maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi pidana. Pasalnya, tindakan tersebut telah merugikan negara.
[Gambas:Video CNN]
"Kalau memang ada yang perlu ditindak karena ditemukan manipulasi seperti itu, silahkan. Tetapi harus betul-betul dibuktikan itu saya pikir akan bagus mendisiplinkan bangsa," tuturnya.

Selanjutnya, jika ekspor ore kembali normal, pemerintah akan kembali membuka jalur ekspor. Namun, ia memastikan larangan resmi ekspor ore tetap berlaku pada 1 Januari 2020.

"Kami lihat bisa seminggu, bisa dua minggu. Tapi resminya nanti penyetopan itu adalah 1 Januari 2020 tidak berubah itu," tukasnya.
(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER