Ketetapan ini mempertimbangkan lonjakan ekspor ore sejak penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebagai catatan, beleid tersebut mempercepat larangan ekspor ore dari 2022 menjadi 1 Januari 2020.
"Dari laporan yang kami dapat, ekspor nikel ore itu sudah melampaui kuota sampai tiga kali, lebih dari kuota yang ada," katanya, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang yang tidak punya smelter pun atau yang punya smelter tetapi tidak ada perkembangan juga ekspor bijih nikel. Dengan kadar yang ternyata lebih dari 1,7 persen, mungkin malah 1,8 persen lebih," paparnya.
Jika ditemukan oknum perusahaan terbukti melanggar aturan, maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi pidana. Pasalnya, tindakan tersebut telah merugikan negara.
[Gambas:Video CNN]
"Kalau memang ada yang perlu ditindak karena ditemukan manipulasi seperti itu, silahkan. Tetapi harus betul-betul dibuktikan itu saya pikir akan bagus mendisiplinkan bangsa," tuturnya.
Selanjutnya, jika ekspor ore kembali normal, pemerintah akan kembali membuka jalur ekspor. Namun, ia memastikan larangan resmi ekspor ore tetap berlaku pada 1 Januari 2020.
"Kami lihat bisa seminggu, bisa dua minggu. Tapi resminya nanti penyetopan itu adalah 1 Januari 2020 tidak berubah itu," tukasnya.