Jakarta, CNN Indonesia --
Berikur daftar kenaikan nominal iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.
Hal itu tercantum dalam Perpres Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo
(lav)