Petani soal Iuran BPJS Naik: Sudah Jatuh Ketiban Tangga Pula
Rabu, 30 Okt 2019 15:12 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Petani tembakau mengeluhkan kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Mereka mengaku keberatan untuk membayar iuran yang naik dua kali lipat dari yang dibayarkan selama ini.Yoyo, salah satu petani tembakau asal Grobogan, mengatakan tak sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan kelas III mandiri jika tarif baru berlaku pada Januari 2020 mendatang. Saat ini, ia masih mengiur Rp25.500 per bulan, ke depan ia dipaksa membayar Rp42 ribu.
Menurut dia, kondisi petani tembakau saat ini sedang menurun akibat kebijakan kenaikan cukai tembakau. "Sekarang saja sudah berat sekali. Jual (tembakau) juga cuma buat balik modal," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/10).
Selain keberatan terhadap iuran baru BPJS Kesehatan, Yoyo mengaku mengalami kesulitan mengakses fasilitas kesehatan karena jarak rumah yang jauh. Meskipun, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pelayanan di rumah sakit di daerahnya sudah jauh lebih baik.
"Kami tinggal di ujung kabupaten. Jarak rumah sakit yang bisa BPJS Kesehatan itu jauh dari kami, jarak tempuhnya kira-kira 65 kilometer lebih," tutur dia.
Tidak hanya Yoyo, petani tembakau lainnya yang juga merasa keberatan dengan kenaikan iuran baru BPJS Kesehatan adalah Ruwijan. Pria dari Tumenggung itu mengibaratkan dirinya sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Ia bercerita soal penurunan penjualan tembakau sebanyak 40 persen yang dialaminya dari beberapa musim panen terakhir. Penurunan penjualan disinyalir akibat daya serap pabrik minim karena wacana kenaikan cukai rokok.
Ia pun terpaksa menjual tembakau hasil jerih payaknya seharga Rp70 ribu ke pabrik atau lebih murah dari harga normalnya, yaitu Rp100 ribu.
"Ini saya jual rugi sekarang (tembakau). Lah kok ditambah lagi ini (iuran BPJS Kesehatan) naik bayarnya. Ya, sudah pasti saya nunggak. Mau bagaimana lagi. Itu kan mempersulit hidup kami," terang Ruwijan.
Sekadar mengingatkan, pada 24 Oktober 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang isinya antara lain memberlakukan iuran baru untuk peserta mandiri.
Dengan kenaikan iuran tersebut, harga Kelas III mandiri yang semula Rp25.500 naik menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Sementara kelas II mandiri naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, serta kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
(ara/bir)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Kemenkeu Dapat Usulan 10 Pajak Baru yang Bisa Raup Rp388 T, Apa Saja?
Ekonomi • 4 jam yang laluPemilik Cat Nippon Paint Goh Cheng Liang Meninggal di Usia 98 Tahun
Ekonomi • 1 jam yang laluProtes Pajak PBB Jombang Naik Hampir 400 Persen, Warga Bayar Koin
Ekonomi • 58 menit yang laluBI Buka Suara soal Isu Payment ID Akan Mata-matai Transaksi Warga
Ekonomi • 4 jam yang laluKementerian ESDM Temukan Tambang Ilegal di Pinggir Jakarta
Ekonomi • 1 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK