Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan buruh akan menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengerek iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri itu berlaku awal 2020 mendatang. Ia menilai kenaikan tersebut sangat merugikan rakyat. Pasalnya, kenaikan tarif dilakukan di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Selain penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, buruh juga menuntut pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Alasannya, Jokowi sendiri sudah berulang kali menegaskan akan memperbaharui regulasi itu.
[Gambas:Video CNN]
Ia menuturkan buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minumum Kota (UMK) tahun 2020 sebesar 10 persen - 15 persen. Angka itu, lanjutnya, berdasarkan survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak.
Akan tetapi, dalam PP Pengupahan formula kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Tahun ini, besarnya inflasi yang digunakan adalah 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, sehingga didapatkan angka kenaikan UMP/UMK 2020 8,51 persen.
"Selama ini pemerintah mendorong adanya dialog sosial. Tetapi giliran menetapkan kenaikan upah minimum dilakukan secara sepihak. Ini menunjukkan sikap anti demokrasi," katanya.
"Sekali lagi, tuntutan kami dalam aksi ini adalah tolak PP 78/2015 tentang Pengupahan, tolak Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan naikkan upah minimum 2020 berkisar 10 persen-15 persen," ucapnya. (ulf/agt)