"Kami akan bayarkan sesegera mungkin," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (31/10).
Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran bagi peserta PBI yang didaftarkan pemerintah daerah (pemda) naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menaikkan iuran PBI, Perpres 75/2019 juga mengerek besaran iuran bagi peserta mandiri.
Untuk kelas I, besaran iuran melonjak dua kali lipat dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
[Gambas:Video CNN]
Lalu, iuran peserta mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, untuk kelas III meningkat dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per peserta per bulan.