Sebelumnya, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua tidak bisa masuk kategori angkutan umum. Padahal, penggunaan ojol sebagai alternatif transportasi kian masif seiring masuknya perusahaan rintisan (startup) ride hailing bermodal besar, seperti Gojek dan Grab.
"Dari sudut pandang aspek sosial pun pemerintah telah mengabaikan hak-hak warga negaranya dalam memperoleh perlindungan hukum yang berkeadilan, ojek online dibiarkan terus berkembang dan beroperasi tanpa ada landasan hukum," ujar Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangan resmi dikutip Jumat (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Euforia pemerintah yang selalu membanggakan startup dengan valuasi miliaran dolar AS, tidak dirasakan oleh pengemudi ojol yang menjadi mitra perusahaan terkait. Bahkan, terkesan ada eksploitasi sosial terhadap SDM pengemudi ojol yang jumlahnya mencapai jutaan.
Terlebih, pemerintah seakan pro kapitalis dengan memilih pemilik perusahaan startup menjadi bagian dalam pemerintahan.
Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan sejauh ini, belum ada kajian untuk memasukkan kendaraan roda dua ke dalam kategori angkutan umum.
Ia menilai pemerintah sudah cukup memberikan diskresi agar ojol tetap eksis. Untuk itu tidak perlu ada dikotomi antara angkutan umum dengan ojol. Bagi pemerintah, yang terpenting adalah bagaimana bisa memberikan lapangan pekerjaan bagi mereka.
Sebagai informasi, saat ini, ketentuan ojol diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Terkait tarif, pemerintah mengatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
[Gambas:Video CNN] (sfr/bir)