Menko PMK Beri Sinyal Usulan Subsidi BPJS Sulit Terealisasi

CNN Indonesia
Senin, 11 Nov 2019 19:35 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy memberi sinyal usulan pemberian subsidi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sulit direalisasikan.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memberi sinyal usulan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait pemberian subsidi iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas mandiri III sulit dilakukan.

Menurut Muhadjir, usulan tersebut sejatinya sah-sah saja ada dan bukan tidak mungkin dilakukan. Namun, ia ingin sementara ini seluruh pihak mengikuti ketentuan yang sudah terlanjur diatur Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebab, sambungnya, pembahasan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sudah melalui proses yang panjang. Mulai dari sinergi berbagai kementerian/lembaga, ratusan rapat, hingga akhirnya final dan berhasil final dan mendapat persetujuan Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katanya Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) sudah 140 kali dibahas. Jadi, sebaiknya, kalau menurut saya dan Ibu Menteri (Sri Mulyani) ya jalan terus saja Perpres dan itu sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi," ucap Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11).

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 31 Agustus 2019, jumlah peserta kelas mandiri III mencapai 20,95 juta orang. Sementara, kelas mandiri II 6,9 juta dan kelas mandiri I 4,55 juta orang.

Kendati begitu, menurut Muhadjir, ia tidak serta merta menutup pintu kajian pemberian subsidi iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas Mandiri III. Muhadjir bahkan menyatakan terus meminta eselon I di kementeriannyau untuk mengkaji usulan Terawan.

"Saya minta deputi saya untuk dibicarakan. Kalau nanti belum ada solusi, baru kami tingkatkan," ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan Terawan masih terus mematangkan usulannya itu. Terawan, katanya, juga masih berkomunikasi dengan kementerian/lembaga lain yang terkait dengan usulan ini.

Bila tetap merujuk pada Perpres 75/2019, nominal iuran kepesertaan bagi seluruh kelas mandiri naik. Kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Begitu pula dengan kelas mandiri III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Sebelumnya, Terawan ingin peserta BPJS Kesehatan kelas Mandiri III disubsidi agar tidak memberatkan masyarakat di kelas kepesertaan ini. Untuk memuluskan usulannya itu, Terawan pun sudah berkomunikasi dengan Muhadjir, Sri Mulyani, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan

"Iya dong (disubsidi), tapi itu kemauan dan keinginan kita semua, coba yah saya tak kerjakan, katanya suruh cepat-cepat," katanya beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER