Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2019 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Beleid itu diteken Sri Mulyani pada 5 November 2019 dan diundangkan pada 8 November 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menjelaskan alokasi DAU tambahan tersebut terdiri dari DAU Tambahan Selisih Perubahan Iuran sebesar Rp3,34 triliun dan cadangan perubahan jumlah kepesertaan sebesar Rp0,16 triliun.
"Alokasi DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan luran berasal dari pergeseran anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya ke Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa," ujar Sri Mulyani dalam Pasal 3 (3) PMK166/2019, dikutip Kamis (14/11).
[Gambas:Video CNN]
Demi kepentingan penyaluran DAU tambahan itu, BPJS Kesehatan menyampaikan data kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh pemda untuk Agustus sampai dengan Desember 2019 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 4 Desember 2019.
Selanjutnya, penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran dilaksanakan paling cepat pada minggu ketiga November 2019.
Sementara, penyaluran cadangan perubahan jumlah kepesertaan dilaksanakan paling cepat minggu kedua Desember 2019.