Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan Rp3,5 triliun untuk membayar selisih perubahan
iuran BPJS Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Dana tersebut diberikan dalam bentuk
Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2019 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Beleid itu diteken Sri Mulyani pada 5 November 2019 dan diundangkan pada 8 November 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, Sri Mulyani menjelaskan PMK166/2019 dirilis sebagai tindak lanjut dari Pasal 103A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada pemda dalam rangka penyetoran selisih perubahan iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda terhitung sejak Agustus sampai dengan Desember 2019," kata Sri Mulyani dalam pertimbangan PMK166/2019, dikutip Kamis (14/11).
Perpres 75/2019 mengatur iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan pemda naik Rp19 ribu yaitu dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Kenaikan berlaku sejak 1 Agustus 2019.
Sri Mulyani menjelaskan alokasi DAU tambahan tersebut terdiri dari DAU Tambahan Selisih Perubahan Iuran sebesar Rp3,34 triliun dan cadangan perubahan jumlah kepesertaan sebesar Rp0,16 triliun.
"Alokasi DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan luran berasal dari pergeseran anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya ke Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa," ujar Sri Mulyani dalam Pasal 3 (3) PMK166/2019, dikutip Kamis (14/11).
[Gambas:Video CNN]Demi kepentingan penyaluran DAU tambahan itu, BPJS Kesehatan menyampaikan data kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh pemda untuk Agustus sampai dengan Desember 2019 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 4 Desember 2019.
Selanjutnya, penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran dilaksanakan paling cepat pada minggu ketiga November 2019.
Sementara, penyaluran cadangan perubahan jumlah kepesertaan dilaksanakan paling cepat minggu kedua Desember 2019.
(sfr)