Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata. Pernyataan ini diberikan Isa menanggapi penolakan dari para korban penipuan First Travel yang tak rela aset yang harusnya digunakan untuk ganti rugi jemaah umroh justru diambil negara.
Isa mengatakan kementerian akan mengambil seluruh aset First Travel bila sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bila belum, maka kementerian akan terus menunggu hasilnya lebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daripada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," ungkap Yudi.
Dalam kasus itu, First Travel dinyatakan telah merugikan korban dengan nilai mencapai Rp550 miliar. Pemilik biro tersebut, Andika dan Anniesa Hasibuan dijatuhi hukuman 18 tahun kurungan penjara dan denda sekitar Rp10 miliar.
"Keputusan pengadilan melelang harta kekayaan pemilik First Travel untuk diserahkan ke negara, sangat menyakitkan kami. Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan? Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya, hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah," kata Luthfi.
"Kami menolak keputusan ini. Negara seharusnya malu dan menolak menerima dana dari keringat jamaah. Tidakkah negara berfungsi melindungi rakyat, bukan justru mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat?," lanjutnya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com.
[Gambas:Video CNN] (uli/agt)