Anak Buah Sri Mulyani Tunggu Sikap Jaksa Soal First Travel

CNN Indonesia
Senin, 18 Nov 2019 18:13 WIB
Kementerian Keuangan menyatakan akan menunggu sikap kejaksaan soal pengambilalihan aset First Travel. Kalau keputusannya sita, aset akan dijadikan milik negara.
Korban First Travel. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan akan menunggu hasil putusan resmi dari Kejaksaan Negeri Depok terkait pengambilalihan aset First Travel sebelum benar-benar menyita sisa harta kekayaan agen perjalanan penipu jemaah umroh itu.

Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata. Pernyataan ini diberikan Isa menanggapi penolakan dari para korban penipuan First Travel yang tak rela aset yang harusnya digunakan untuk ganti rugi jemaah umroh justru diambil negara.

Isa mengatakan kementerian akan mengambil seluruh aset First Travel bila sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bila belum, maka kementerian akan terus menunggu hasilnya lebih dulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harus lihat dulu keputusan pengadilan, kalau keputusannya disita, itu akan jadi barang 'rampasan' dan itu akan jadi barang milik negara. Tapi kami harus cek apakah sudah inkracht atau belum," kata Isa, Senin (18/11).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi menyatakan proses lelang barang bukti dan sitaan serta aset hasil sitaan dari First Travel akan diberikan kepada negara. Ia turut meminta korban agen perjalanan yang dimiliki Andika dan Anniesa Hasibuan itu agar 'mengikhlaskan uangnya dan pahala umrohnya sudah diterima.

"Daripada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," ungkap Yudi.

Dalam kasus itu, First Travel dinyatakan telah merugikan korban dengan nilai mencapai Rp550 miliar. Pemilik biro tersebut, Andika dan Anniesa Hasibuan dijatuhi hukuman 18 tahun kurungan penjara dan denda sekitar Rp10 miliar.

Sementara 529 jenis aset First Travel dengan nilai ekonomis Rp1,53 triliun disita. Aset itu berbentuk baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel, dan benda berharga koleksi bos First Travel seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya.

Kendati begitu, pengacara korban First Travel TM Luthfi Yazid menyatakan bahwa para korban keberatan dengan putusan Kejaksaan Negeri Depok. Pasalnya, putusan itu dinilai tidak mengganti kerugian korban.

"Keputusan pengadilan melelang harta kekayaan pemilik First Travel untuk diserahkan ke negara, sangat menyakitkan kami. Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan? Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya, hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah," kata Luthfi.

"Kami menolak keputusan ini. Negara seharusnya malu dan menolak menerima dana dari keringat jamaah. Tidakkah negara berfungsi melindungi rakyat, bukan justru mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat?," lanjutnya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com.

[Gambas:Video CNN] (uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER