Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi daya masyarakat untuk membeli rokok.
"Karena harga rokok di kita (Indonesia) itu termasuk yang paling murah jadi kalau perokok yang harus dipengaruhi itu adalah affordability (daya beli)," ujar Haula dalam acara National Taxation Seminar di Auditorium Vokasi Universitas Indonesia pada Rabu (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan tersebut telah ditandatanganinya pada 18 Oktober lalu dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
"Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari aturan tersebut.
[Gambas:Video CNN] (hns/age)