Dalam beleid yang diteken Jokowi 12 November lalu, insentif diberikan dengan tiga kriteria. Pertama, memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor.
Kedua, memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Ketiga, memiliki kandungan lokal tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kompensasi kerugian diberikan dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, tambahan satu tahun apabila mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp10 miliar.
Selain bidang usaha tersebut, ada banyak bidang yang diberikan kesempatan Jokowi untuk mendapatkan insentif tersebut. Bidang tersebut antara lain, pertanian jagung, kedelai, padi hibrida, aneka umbi palawija, tebu, buah tropis dan subtropis, lada.
Selain itu, ada juga bidang usaha sapi potong, pembibitan dan budidaya sapi perah, pengusahaan hutan jati, pinus, sonokeling dan cendana.
Untuk pertambangan, fasilitas bisa dinikmati investor bidang gasifikasi batu bara, pengusahaan tenaga panas bumi, pertambangan bijih logam, bijih besi, nikel, tembaga, bauksit, mangan dan lain sebagainya.
[Gambas:Video CNN]
Dalam penjelasan beleid tersebut, Jokowi mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk mendorong percepatan realisasi investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan di daerah tertentu dan pedalaman.
"Penentuan bidang usaha tertentu dan daerah tertentu yang menjadi tujuan penanaman modal yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan dilakukan dengan prioritas pengembangan sektor guna menciptakan suatu ekosistem perekonomian yang menyeluruh," katanya seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin (2/12).
Selain itu, Jokowi juga menyatakan beleid tersebut diterbitkan untuk memenuhi pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan mempercepat pelaksanaan berusaha.
(Dok. Istimewa) |
(Dok. Istimewa)