Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.
"Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan penerbangan," tulis Erick dalam surat tersebut, dikutip Jumat (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif, kewajaran, dan kelaziman dunia usaha," papar Erick.
Dengan penerbitan surat edaran ini, tambah Erick, surat edaran sebelumnya nomor SE-08/MBU/12/2015 tak lagi berlaku. Ia berharap seluruh pegawai BUMN bisa mengikuti pedoman yang telah diatur.
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)