Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Kadin
Rosan Roeslani ditetapkan sebagai Ketua Satgas
Omnibus Law. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law.
Berdasarkan Kepmenko terkait, satgas memiliki tugas melalukan konsultasi publik omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan. Selain itu, satgas bertugas melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan omnibus law hasil konsultasi publik.
Satgas tersebut akan dikepalai oleh Ketua Kadin dengan didampingi oleh delapan wakil ketua. Sementara itu, Anggota Satgas terdiri dari 127 anggota yang diisi dari beragam latar belakang, seperti Anies Baswedan, Hariyadi Sukamdani, Carmelita Hartoto, Putri K Wardhani, hingga Suryo Pratomo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, skema omnibus law bisa diartikan sebagai konsep pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU yang akan dijadikan payung hukum baru.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menyelaraskan 82 Undang-undang (UU) dan 1.194 pasal. Substansi rancangan beleid tersebut mencakup 11 klaster.
"Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai memimpin rapat koordinasi tentang omnibus law di kantornya, Kamis (12/12).
Airlangga merinci 11 klaster tersebut antara lain penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; dan kemudahan berusaha.
[Gambas:Video CNN] (age)