Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengakui pemerintah masih kesulitan untuk menagih pajak bagi perusahaan yang tidak memiliki kantor fisik maupun objek pajak fisik di dalam negeri. Soalnya, dalam undang-undang, perusahaan-perusahaan jenis tersebut bukan bagian dari objek pajak.
"Makanya dengan omnibus law, kami minta tolong, hei kamu tolong pungutin, meskipun orangnya di luar negeri," ujarnya, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryo mengaku DJP tengah melakukan inventarisasi perusahaan sejenis yang memperoleh penghasilan, namun tak menempatkan perwakilannya di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku berjanji akan mengejar pajak Netflix. Pasalnya kegiatan perusahaan asal California, AS itu membawa nilai ekonomis yang signifikan.
Lihat juga:Jokowi Wajibkan Penggunaan B30 Tahun Depan |
Negara tetangga, Australia telah terlebih dulu memungut pajak dari Netflix. Akan tetapi, Australia tengah menelusuri raksasa streaming Netflix karena terungkap perusahaan tersebut hanya membayar pajak tak kurang 1 persen dari pendapatannya pada tahun lalu.
Raksasa digital itu meraup US$600 juta hingga US$1 miliar dari pelanggan lokal Australia pada 2018, tetapi hanya membayar sekitar US$$340.000 dalam bentuk pajak (0,06 persen).
[Gambas:Video CNN] (ulf/bir)