Hal itu tercantum dalam laporan 'Ibu Kota Baru Buat Siapa'. Laporan tersebut merupakan publikasi bersama Forest Watch Indonesia, Jatam, Jatam Kaltim, Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, Trend Asia, Walhi, dan Walhi Kaltim.
Laporan tersebut menekankan tukar menukar kawasan hutan dapat terjadi pada calon areal ibu kota dengan status hutan produksi yang belum dibebani oleh izin pemanfaatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional kecuali yang berasal dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang masih produktif.
Keempat, tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan. Kelima, mendapat pertimbangan dari gubernur tentang informasi lahan pengganti.
"Tukar menukar kawasan hutan juga kerap dilakukan sebagai bentuk pemutihan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan," papar laporan LSM tersebut.
Sehingga, jika kebun berada di kawasan konservasi atau lindung, maka tetap dapat melanjutkan usaha selama satu daur tanaman pokok.
"Hal ini memperlihatkan semakin tumpulnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan," papar laporan LSM tersebut.
Izin Korporasi
Dari hasil analisis prediksi calon ibu kota baru memperlihatkan bahwa calon lokasi tersebut sebagian besar telah dikuasai oleh izin-izin korporasi, baik itu di sektor kehutanan, pertanian, ataupun pertambangan.
Laporan tersebut menegaskan hingga saat ini tidak ada transparansi dan partisipasi publik soal kebijakan tersebut.
"Sampai saat ini pun, di mana lokasi areal yang disiapkan sebagai lahan pengganti masih menjadi pertanyaan. Keterbukaan informasi terkait wilayah-wilayah tersebut harus dilakukan mengingat lokasi yang menjadi areal pengganti akan terdampak," jelas laporan LSM.
Laporan mengungkap potensi tersebut sangat berpeluang terjadi dalam kasus ibu kota baru mengingat banyaknya izin-izin korporasi yang berada di wilayah tersebut
"Pada dasarnya, tukar menukar kawasan hutan harus tetap menghormati hak atas tanah yang sudah ada. Tukar guling terhadap areal-areal yang telah dikuasai oleh masyarakat justru sering sekali menimbulkan konflik sosial," pungkas laporan tersebut.
[Gambas:Video CNN] (age/asa)