Rencananya, dengan penyederhanaan tersebut, nantinya pengusaha yang mau mengurus izin usaha hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Untuk UMKM, kami sudah tidak lagi membutuhkan perizinan. Hanya mempersyaratkan KTP, NIK (Nomor Induk Penduduk) menjadi penting. Kami akan mendorong single data," kata Airlangga di Jakarta, Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semakin rendah, persyaratan dan tahapan perizinan yang perlu dilakukan semakin sedikit, begitu pun sebaliknya.
Dalam mendukung peraturan tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan mempermudah pendirian PT (Perseroan Terbatas).
[Gambas:Video CNN]
Nantinya, masyarakat dapat dibebaskan dari aturan membuat PT dengan modal minimal Rp50 juta.
"Mereka juga bisa mendaftarkan diri sebagai Perseroan Terbatas (PT) tanpa modal minimum," imbuh Airlangga.
Airlangga menyebut draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law akan pada Januari. Berdasarkan penjelasannya, draf Omnibus Law perpajakan dan cipta lapangan kerja akan diajukan kepada DPR secara bersamaan seusai masa reses yang dimulai Rabu (18/12) hari ini.
Setelahnya, draf tersebut akan langsung di bahas.
Airlangga kemudian kembali menegaskan bahwa rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law tersebut sudah masuk Prolegnas 2020. Ia yakini kalau perumusan tersebut selesai dan mulai berlaku, semua permasalahan birokrasi yang menghambat investasi dan ekonomi dalam negeri akan selesai. (ara/agt)