Ia menyatakan pemerintah tetap akan memberikan sanksi terhadap pengusaha yang melakukan tindakan kriminal.
"Kalau itu fraud dengan intention (sengaja) itu yang terkait dengan kriminal tetap harus dipertimbangkan (sanksi pidana)," katanya, Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga menyatakan penghapusan sanksi pidana akan dituangkan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Penghapusan sanksi pidana tersebut bertujuan untuk membuat ekosistem usaha lebih kondusif dan nyaman bagi investor.
"Jadi kami melihat untuk berusaha basis hukumnya kita ubah bukan kriminal, tapi administratif. Dan kita sudah melakukan ini di pasar modal perbankan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono meminta pemerintah tidak menghapus sanksi pidana bagi pengusaha nakal.
"Kalau tidak dilakukan itu berarti negara tidak menunjukkan eksistensinya," ujarnya.
Ia menjelaskan pelanggaran terbagi dalam dua kategori, yakni pelanggaran dengan unsur kesengajaan dan kelalaian. Herman yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia ini lantas memberikan contoh pelanggaran di bidang perpajakan.
Tindakan kejahatan dalam perpajakan seperti memalsukan omset sehingga kewajiban pajak lebih rendah atau memanipulasi nilai dalam faktur. Tindakan ini menurut dia masuk dalam kategori pidana kriminal.
Sebaliknya, pelanggaran yang dipicu kelalaian misalnya seorang pengusaha lupa membayar pajak akibat kesibukan. Dalam hal ini, ia maklum jika sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif.
"Setiap perbuatan jahat harus mendapatkan sanksi pidana, karena dimana-mana ada yang namanya hukum perdata dan pidana," ujarnya.