Artinya, kalau pengusaha melanggar aturan, maka pemerintah hanya akan memberikan sanksi administratif. Paling banter, pemerintah hanya akan mencabut izin usaha bagi mereka yang melakukan pelanggaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penghapusan sanksi pidana diharapkan bisa membangkitkan gairah investasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fithra berpendapat kebijakan semacam ini sejatinya hanya bisa berhasil di negara maju. Menurutnya, masyarakat di sana sudah bisa lebih sadar dan mudah diatur ketimbang di negara berkembang.
"Biasanya aturan seperti ini berhasil di negara maju di mana budayanya memang kondisinya trust society. Jadi, tidak mungkin melakukan tindakan semena-mena yang merugikan," jelas Fithra.
Bila pengusaha dalam negeri nakal dan pelanggaran semakin menjamur, investor asing bisa jadi dua kali untuk menanamkan dananya di Indonesia. Mereka khawatir pemerintah nantinya merevisi lagi aturan tersebut demi menertibkan tingkah laku pengusaha. Ujung-ujungnya, timbul ketidakpastian hukum di benak investor asing.
"Bukannya bikin investor asing tertarik tapi dengan perubahan aturan justru buat investor asing enggan masuk karena ada peluang pengusaha di Indonesia berperilaku semena-mena," tegas dia.
Oleh karena itu, ia menilai pemerintah tetap harus tegas. Jangan sampai pemerintah terkesan memanjakan pengusaha.
Ilustrasi para pencari kerja. (CNN Indonesia/Safir Makki). |
Fithra menyarankan pemerintah bisa mengubah sejumlah regulasi lain yang selama ini menghambat investasi, seperti perizinan yang berbelit-belit dan tumpang tindih. Yang penting, kata dia, harus memberikan sinyal positif kepada investor asing.
"Kalau investor asing tertarik, penanaman modal asing (PMA) juga ikut naik jadi bagus untuk pertumbuhan investasi," kata Fithra.
Bila investasi naik, maka dampaknya positif bagi perekonomian dalam negeri. Maklum, investasi menjadi indikator kedua terbesar yang mendorong ekonomi setelah konsumsi rumah tangga.
"Menghapus sanksi pidana itu artinya undang investor yang kelasnya senang melanggar hukum, bukan investor yang jujur patuh hukum," kata Asfinawati.
Memang, pemerintah juga menyiapkan sanksi pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang terus menerus melanggar aturan. Namun, ia meragukan komitmen itu akan benar-benar diterapkan. "Itu kan bisa diakalin saja, memang publik bisa tahu apakah memang izin usaha itu dicabut kalau melanggar terus. Ini buka celah pelanggaran semakin banyak," jelas Asfinawati.
Untuk itu, ia mengaku kontra dengan keputusan pemerintah yang memasukkan poin penghapusan sanksi pidana dalam omnibus law. Jokowi, tambah dia, seperti terlalu mengedepankan kepentingan pengusaha bila benar-benar menerbitkan kebijakan itu.
[Gambas:Video CNN] (bir)
Ilustrasi para pencari kerja. (CNN Indonesia/Safir Makki).