Ecky mengungkapkan kepatuhan pajak tercermin dari rasio pajak (tax ratio). Rasio pajak adalah perbandingan antara penerimaan pajak dan Produk Domestik Bruto (PDB). Melansir data dari Kementerian Keuangan, rasio pajak Indonesia adalah salah satu yang terendah di Asia Pasifik yaitu di bawah 12 persen.
Ecky menilai rendahnya kepatuhan dan seretnya penerimaan pajak disebabkan oleh kegagalan pemerintah memanfaatkan basis data amnesti pajak serta Automatic Exchange of Information (AEOI). Menurutnya, data berbasis perbankan yang telah dikantongi pemerintah ini tidak dimaksimalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Anggota Komisi XI Melchias Mekeng menilai timpangnya rasio kapasitas pemeriksa dengan wajib pajak yang harus dikejar menjadi kendala dasar jauhnya realisasi dari target yang ditetapkan pemerintah.
"Ini bisa dimaklumi dan sekarang yang paling mendasar bagi pemerintah adalah masih banyak potensi pajak yang masih bisa dikejar tapi kendala dasarnya kan kapasitas pemeriksa kita di pajak kecil sekali," jelas anggota fraksi Golkar tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan upaya mitigasi defisit penerimaan pajak ke depan. Setidaknya, sampai omnibus law bidang perpajakan yang diyakini dapat mengerek kepatuhan pajak terealisasi.
"Kita tidak bisa mencari-cari kesalahan atau pembenaran, rumuskan kembali penerimaan pajak yang ideal, apakah benar kita menargetkan Rp1,700 triliun di perpajakan dan cukai? Cukai tercapai tapi apakah pajak tercapai yang Rp1,577 triliun? Sekarang saja Rp1,300 triliun belum," jelasnya.
(wel/sfr)