Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT
Pertamina (Persero) menambah jabatan yang diemban Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok di perusahaan migas
BUMN tersebut. Tak cuma Komisaris Utama, kini Ahok juga rangkap jabatan sebagai Komisaris Independen.
Apa sih komisaris independen?
Mengutip penjelasan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), komisaris independen adalah komisaris dari pihak luar. Komisaris independen tidak terafiliasi dengan pihak manapun, terutama pemegang saham utama, anggota direksi dan atau anggota dewan komisaris lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut.
"Serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya," tulis Pasal 28 UU tersebut.
Komposisi komisaris, lanjut UU itu, ditetapkan sedemikian rupa, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
Adapun, masa jabatannya ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
[Gambas:Video CNN] (bir)