Sempat Buka Lowongan, BPJS Kesehatan Batal Rekrut Buzzer

CNN Indonesia
Kamis, 26 Des 2019 11:26 WIB
BPJS Kesehatan berencana membuka lowongan buzzer, tapi kemudian membatalkannya karena ingin berkomunikasi dengan publik secara lazim.
BPJS Kesehatan sempat ingin menggunakan buzzer untuk berkomunikasi dengan publik. Tapi mereka membatalkan rencana penggunaan buzzer.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Kesehatan membatalkan niatnya membuka lowongan pekerjaan untuk buzzer. Pembatalan dilakukan setelah manajemen mempertimbangkan komunikasi publik harus dilakukan melalui saluran yang lazim.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan membuka lowongan untuk posisi buzzer. Pendaftaran awalnya dibuka pada Kamis (26/12) sampai Selasa (31/12), dan dokumen diserahkan di gedung IGM Bratanuh BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

"Sebagai Sestama (Sekretaris Utama) yang bertanggung jawab atas komunikasi publik termasuk program-program yang ada di dalamnya maka terkait atas pemberitaan pengadaan Buzzer, saya sudah perintahkan kepala humas untuk dibatalkan," ungkap Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Kisworowati, Kamis (26/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyatakan humas BPJS Kesehatan harus lebih kreatif dalam melakukan komunikasi publik dan menggunakan sumber daya yang ada. Mereka tidak boleh menggunakan buzzer untuk berkomunikasi dengan publik.

"Selaku Sestama saya melarang humas melakukan kontrak buzzer, walaupun tujuan kehumasan sangat baik. Namun hal tersebut tidak sejalan dengan kebijakan umum yang ada. Hal ini selanjutnya akan ditindaklajuti sesuai ketentuan internal BPJS Kesehatan," jelas dia.

Kisworowati bilang BPJS Kesehatan saat ini memiliki media sosial yang bisa digunakan untuk berinteraksi dengan masyarakat. Peserta BPJS bisa mendapatkan informasi dan melakukan pengaduan terkait program jaminan kesehatan nasional melalui media sosial tersebut.

"Hal ini juga dilakukan untuk memantau apa saja yang menjadi keluhan warganet, dipotret dan menjadi masukan, serta tindak lanjut dalam kebijakan program jaminan kesehatan nasional," ucap Kisworowati.

BPJS Kesehatan sebelumnya membuka lowongan posisi buzzer bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa tersebut. Dengan kata lain, posisi itu bukan dibuka untuk individu.

Syarat bagi perusahaan jasa buzzer yang ingin melamar, yakni memiliki 50 akun Instagram dengan 500 pengikut (followers), 50 akun Twitter dengan 500 followers, 50 akun Facebook dengan 500 teman.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER