Kendala disebabkan oleh tumpang tindihnya regulasi, rendahnya kualitas dokumen penyiapan proyek, akses pembiayaan infrastruktur, dan pengintegrasian perencanaan pembangunan yang rendah.
Hal ini menjegal target Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 2018 Nomor 56 tahun 2018. Padahal ada 223 proyek dan 3 program Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan total nilai investasi mencapai Rp 4.202 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPPIP Wahyu Utomo mengatakan dalam mengatasi tumpang tindihnya regulasi ini ia mengusulkan upaya penyelesaian dalam rancangan omnibus law. Menurut dia, hal ini juga dapat membantu perbaikan iklim investasi ke depannya untuk menarik investor swasta baik lokal mau pun asing.
"Kami di omnibus law memberi masukan upaya menyelesaikan tumpang tindih regulasi dan percepatan perizinan. Peningkatan kemudahaan berinvestasi juga kami dorong, mengundang asing maupun lokal, maka kita harus memberikan kepastian dan proses perizinan lebih mudah," papar Wahyu.
Lihat juga:'Dosa-dosa' Jiwasraya Versi Audit BPK 2016 |
Sebab, ia menilai proyek KPBU berbeda dengan penyiapan dokumen APBN, di mana dokumen KPBU memiliki rincian penanggung jawab proyek, potensi risiko dan mitigasi penanggulangannya.
Lebih lanjut, Wahyu melanjutkan KPPIP memaparkan kebijakan baru yang akan diperkenalkan tahun depan, yaitu One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta. Kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 9 tahun 2016 ini nantinya menjadi standar referensi basis data geo-portal.
Kebijakan Satu Peta dengan target 85 peta tematik yang menggabungkan data 19 kementerian atau lembaga ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan kebijakan di 34 provinsi.
[Gambas:Video CNN] (wel/bir)