Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan pembebasan tarif membuka peluang besar untuk pertumbuhan ekspor keramik Indonesia ke Filipina.
"Pembebasan BMTP ini jelas menguntungkan Indonesia, terutama setelah Filipina pernah menerapkan BMTP pada produk keramik Indonesia selama 10 tahun. Pembebasan ini akan membuat produk keramik Indonesia lebih kompetitif di pasar Filipina," ujarnya, seperti dilansir Antara, Senin (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tarif Listrik Tak Akan Naik Bagi si Miskin |
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Wisnu Wardhana menuturkan sesuai peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Agreement on Safeguards, suatu negara diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan terhadap produk impor bila ditemukan lonjakan impor.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menambahkan hasil positif penyelidikan tidak terlepas dari peran aktif pemerintah bersama dengan produsen dan eksportir selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia bercerita sejak dimulai penyelidikan, pemerintah mengikuti prosedur sesuai ketentuan WTO. Mulai dari mendaftarkan diri sebagai pihak berkepentingan, melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, hingga menyampaikan sanggahan tertulis hingga dengar pendapat publik.
[Gambas:Video CNN] (antara/bir)