Keramik RI Bebas dari Bea Masuk 'Pengamanan' Filipina

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jan 2020 05:59 WIB
Keramik RI bebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard dari Filipina.
Keramik RI bebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard dari Filipina. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Produk keramik Indonesia untuk lantai dan dinding terbebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard yang dipungut Filipina. Pembebasan tarif hasil penyelidikan kasus safeguard yang diumumkan Komisi Tarif Filipina pertengahan Desember 2019 lalu.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan pembebasan tarif membuka peluang besar untuk pertumbuhan ekspor keramik Indonesia ke Filipina.

"Pembebasan BMTP ini jelas menguntungkan Indonesia, terutama setelah Filipina pernah menerapkan BMTP pada produk keramik Indonesia selama 10 tahun. Pembebasan ini akan membuat produk keramik Indonesia lebih kompetitif di pasar Filipina," ujarnya, seperti dilansir Antara, Senin (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, produk yang terbebas dari pengenaan BMTP adalah produk keramik dengan jumlah pos tarif/HS sebanyak 13 kode.

Menurut Agus, pembebasan pengenaan BMTP karena produk keramik RI tidak terbukti membuat lonjakan impor yang signifikan. Karenanya, penyelidikan pun diterminasi oleh Filipina.

"Ini merupakan salah satu strategi kami dalam meningkatkan ekspor RI. Karena belakangan banyak negara, seperti Filipina, aktif mengenakan instrumen pengamanan perdagangan kepada Indonesia. Di antaranya dengan mengenakan special agricultural safeguard terhadap produk kopi instan, serta produk semen dan kaca," jelasnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Wisnu Wardhana menuturkan sesuai peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Agreement on Safeguards, suatu negara diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan terhadap produk impor bila ditemukan lonjakan impor.

Dua syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh pihak otoritas untuk mengenakan BMTP, yakni ancaman kerugian atau kerugian terhadap industri, serta hubungan sebab dan akibat di antara keduanya. "Dalam kasus ini, tidak semua komponen-komponen itu ditemukan dalam penyelidikan," imbuh dia.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menambahkan hasil positif penyelidikan tidak terlepas dari peran aktif pemerintah bersama dengan produsen dan eksportir selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ia bercerita sejak dimulai penyelidikan, pemerintah mengikuti prosedur sesuai ketentuan WTO. Mulai dari mendaftarkan diri sebagai pihak berkepentingan, melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, hingga menyampaikan sanggahan tertulis hingga dengar pendapat publik.
[Gambas:Video CNN] (antara/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER