Sri Mulyani Harap Pasar Modal Bergairah dengan Omnibus Law

CNN Indonesia
Selasa, 31 Des 2019 06:39 WIB
Menkeu Sri Mulyani berharap RUU Omnibus Law Perpajakan nantinya bisa mendatangkan investasi di pasar modal.
Menkeu Sri Mulyani berharap Omnibus Law Perpajakan akan memancing investor masuk ke pasar modal. (CNN Indonesia/ Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan nantinya bisa mendatangkan investasi di pasar modal. Harapan ia sampaikan karena RUU Omnibus Law Perpajakan terdapat banyak insentif yang bisa menjadi stimulus bagi investor di pasar modal.

Salah satu insentif yang diatur dalam beleid tersebut, penurunan tarif pajak PPh Badan secara bertahap dari besaran saat ini 25 persen menjadi 22 persen pada 2021-2022. Pemerintah rencananya kembali memangkas PPh Badan menjadi 20 persen pada 2023.

Selain itu, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dividen luar negeri akan bebas pajak asal menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua hal ini kami harapkan makin meningkatkan iklim investasi di Indonesia, munculnya perusahaan yang semakin besar dan bisa secara organik maupun non organik masuk ke pasar modal," katanya, Senin (30/12).

Namun demikian, ia mewanti-wanti agar investor yang datang ke pasar modal Indonesia dapat menjaga kredibilitasnya. Upaya ini diperlukan untuk menjaga reputasi pasar modal Indonesia dari investasi yang merugikan masyarakat.

"Mereka melakukan penerbitan bonds (obligasi) yang memiliki reputasi baik, sehingga jangan sampai hanya dalam beberapa bulan atau tahun kemudian default (gagal bayar)," imbuhnya.

Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator di pasar modal untuk melakukan pendalaman pasar keuangan. Dengan demikian, Indonesia bisa meningkatkan pertahanan ekonomi di tengah gejolak global.

RUU Perpajakan sendiri akan menyelaraskan tujuh undang-undang (uu) dan 28 pasal. Ketujuh UU tersebut meliputi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU tentang Kepabeanan, UU tentang Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan UU tentang Pemerintah Daerah.

[Gambas:Video CNN] (ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER