Salah satu insentif yang diatur dalam beleid tersebut, penurunan tarif pajak PPh Badan secara bertahap dari besaran saat ini 25 persen menjadi 22 persen pada 2021-2022. Pemerintah rencananya kembali memangkas PPh Badan menjadi 20 persen pada 2023.
Selain itu, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dividen luar negeri akan bebas pajak asal menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator di pasar modal untuk melakukan pendalaman pasar keuangan. Dengan demikian, Indonesia bisa meningkatkan pertahanan ekonomi di tengah gejolak global.
RUU Perpajakan sendiri akan menyelaraskan tujuh undang-undang (uu) dan 28 pasal. Ketujuh UU tersebut meliputi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU tentang Kepabeanan, UU tentang Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan UU tentang Pemerintah Daerah.
[Gambas:Video CNN] (ulf/agt)