Kemudian, peserta kelas mandiri II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan dan kelas mandiri III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Jika peserta merasa beban iuran yang harus dibayar karena kenaikan tersebut terlalu berat, mereka bisa mengajukan permohonan penurunan kelas ke BPJS Kesehatan. Caranya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Pertama, Aplikasi Mobile JKN. Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
Kedua, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
Keempat, Mall Pelayanan Publik. Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi FDIP dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Kelima, peserta bisa ke Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan terdekat. Peserta mengunjungi kantor, mengisi FDIP, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian. Langkah-langkah yang disebutkan di atas dapat digunakan jika peserta mandiri ingin mengubah kelas rawat di tengah kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
(agt)