Kendati demikian, sejumlah toko ritel dan warung kelontong belum menaikan harga rokok dan masih menggunakan tarif lama.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Rabu (1/1) siang, beberapa warung kelontong di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, belum menaikkan tarif rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih belum naik. Belum tau kapan akan naik," ujar Rian, yang bekerja sebagai kasir.
Toko ritel dan warung kelontong masih menerapkan tarif lama karena menjual rokok yang juga masih menggunakan pita cukai sebelumnya.
[Gambas:Video CNN]
Kenaikan cukai rokok akan berlaku pada setiap produk rokok yang diproduksi pada 2020. Pita cukai akan dilekatkan paling lambat 1 Februari 2020. Sehingga, cukai rokok yang baru masih membutuhkan waktu untuk beredar di pasaran.
Toko ritel atau warung kelontong yang menaikkan harga rokok produksi lama justru akan mendapat teguran dari petugas Kemenkeu.
"Yang jelas, kenaikan cukai ini dimulai 1 Januari , untuk kelengkapan yang 1 Januari, yang baru, yang produksi baru. Untuk rokok lama dengan pita cukai lama, itu masih boleh beredar," kata Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/12).
Rata-rata tarif cukai rokok naik 23 persen dan membuat rata-rata harga jual eceran rokok dapat meningkat hingga 35 persen dari harga jual saat ini. (ptj/stu)