Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020 yang berlaku sejak 1 Januari 2020.
Kewajiban tersebut berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi OP Batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP) Batu bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) OP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kebijakan DMO sebesar 25 persen juga masih dibarengi dengan penetapan harga jual batubara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton.
Besaran tersebut, jelas Agung, merupakan harga titik serah penjualan secara free on board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah sendiri menentukan penjualan batubara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen.
Bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP batu bara. Keduanya juga perlu membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.