"Kami berharap hasilnya betul-betul terbuka, sehingga terang benderang tidak ada yang ditutupi. Kami percayakan BPK untuk yang terbaik," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Selasa (7/1).
Sebelumnya, BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) Tahun 2016 melansir bahwa pengelolaan dana investasi nasabah dan pengelola dananya tidak menerapkan prinsip korporasi yang sehat. Praktik itu terjadi pada 2014-2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengisyaratkan skandal besar dalam kasus gagal bayar yang melibatkan perusahaan asuransi BUMN itu.
[Gambas:Video CNN]
Tak Bawa ke Ranah Politik
Selain BPK, ia menambahkan Kementerian BUMN juga menyoroti pembentukan panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja) kasus Jiwasraya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal ini, ia meminta DPR tidak membawa kasus Jiwasraya ke ranah politik.
"Kalau kami lebih baik dipantau saja apa yang kami lakukan. Mereka bisa panggil kami rapat, DPR belum panggil kami rapat karena mereka masih reses selesai tanggal 10 Januari," imbuh Arya.
Ia khawatir jika kasus Jiwasraya dibawa ke ranah politik akan menghambat investor masuk. Rencananya, pemerintah mendatangkan investor untuk menyuntikkan dana kepada anak usaha Jiwasraya, yakni PT Jiwasraya Putra.
"Kalau yang mendorong ini mengatakan itu solusi, bahwa investor berani masuk ke Jiwasraya silahkan. Tapi kalau tidak masuk apakah dia akan tanggung jawab kepada nasabah Jiwasraya," tuturnya.
Saat ini, Jiwasraya tengah terbelit masalah tekanan likuiditas. Manajemen Jiwasraya menyebut ekuitas perseroan negatif sebesar Rp23,92 triliun per September 2019. Pasalnya, liabilitas perseroan mencapai Rp49,6 triliun, sedangkan asetnya hanya Rp25,68 triliun.
Tak hanya itu, Jiwasraya belum dapat membayar klaim polis jatuh tempo sebesar Rp12,4 triliun kepada nasabah pada 2019. (ulf/bir)