Dalam temuannya, BPK menilai pengelolaan investasi Asabri kurang efisien dengan angka capaian kinerja 59,61 persen. Selain itu, pada tahun yang sama terindikasi keterlambatan pembayaran atau setoran pensiun penuh sebesar Rp2,31 miliar oleh mitra bayar sesuai perjanjian kerja sama (PKS) dengan Asabri. Hal ini mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp2,31 miliar pada Asabri.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran uang senilai Rp802 miliar kepada PT WCS untuk pembelian saham, meskipun tidak pernah menerima saham PT HT sesuai dengan perjanjian dalam Memorandum Of Understanding (MoU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penandatanganan MoU yang dilakukan oleh direktur utama Asabri dengan PT WCS melanggar kewajiban due diligence dan studi kelayakan atau feasibility study sesuai dengan Prosedur Operasi Standar atau SOP Asabri.
Atas temuan tersebut, BPK mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan.
Ini dapat digunakan untuk mendeteksi keterlanjuran dropping daftar pembayaran (Dapem); meningkatkan koordinasi antara mitra bayar, kantor cabang dan kantor pusat dalam meminimalisasi keterlanjuran bayar dan melakukan konfirmasi atas ketelanjuran bayar oleh mitra bayar.
Rekomendasi kedua ialah menerapkan prinsip kehati-kehatian, berpegang teguh pada asas good corporate governance (GCG) serta memperhatikan kepentingan perusahaan dalam melakukan penempatan investasi.
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas investasi tahun buku 2015 dan semester I tahun 2016 pada Asabri mengungkapkan 15 temuan yang memuat 19 permasalahan. Kasus-kasus tersebut terdiri atas 5 permasalahan ketidakefisienan senilai Rp834,72 miliar, 12 permasalahan ketidakefektifan, 1 permasalahan potensi kerugian negara senilai Rp637,1 miliar, dan 1 permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp2,31 miliar.
[Gambas:Video CNN] (wel/sfr)