Edhy Prabowo Akan Terbitkan Permen Baru Soal Nelayan Natuna

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jan 2020 20:17 WIB
Jubir KKP Miftah Sabri menyebut peraturan menteri baru akan terbit untuk membuka pintu bagi nelayan agar bisa melaut di Natuna.
Ilustrasi nelayan Natuna. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Miftah Sabri, mengaku ingin membuka pintu lebar-lebar bagi perizinan nelayan di Laut Natuna Utara dengan menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang baru.

"Agar ke depan dasar hukumnya lebih kuat, akan diatur segera dalam Permen KP yang baru," ujar dia, dalam keterangannya, Selasa (14/1).

Miftah berkata sejumlah masukan telah diterima KKP terkait dengan bobot kapal yang boleh menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Salah satu usulannya, kata dia, bobot kapal 150 GT hingga 250 GT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua sedang dirumuskan oleh tim revisi Permen-Permen yang dianggap memberatkan stakeholder selama ini. Dalam waktu dekat aturannya akan kita rampungkan, angka mana yang baik," ujarnya.

"Dan tentunya setelah melewati uji akademik (science based policy) dan uji publik. Dikonsultasikan kembali draft tersebut ke pemangku kepentingan lewat uji publik," imbuh dia

Tak ketinggalan, ia pun menyalahkan mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti yang ditudingnya sudah melarang eksploitasi di perairan itu.

"ZEE kita ini oleh former minister itu dilarang untuk dilakukan eksploitasi," cetus dia, 

"Bahwa sebelumnya dilarang, tidak hanya di Natuna. Seluruh ZEE dilarang oleh Bu Susi dengan alasan yang kami tidak paham sampai sekarang. Dan pada akhirnya membuat produk perikanan kita tidak diambil oleh kita, tapi oleh orang lain," imbuhnya.

Edhy Prabowo Akan Terbitkan Permen Baru Soal Nelayan NatunaFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Izin Seluas-luasnya

Miftah menuturkan masalah pencurian ikan atau illegal fishing oleh kapal asing di Natuna bisa diatasi setidaknya dengan dua cara. Pertama, menambah armada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

"Dengan logika begini, supaya tidak ditangkap [kapal asing], ya udah lautnya dijaga, tidak ditangkap," ucap dia.

Namun, lanjutnya, ada cara lainnya. Yakni dengan membanjiri Natuna dengan nelayan Indonesia agar tak memberi ruang bagi nelayan asing.

"Bisa ada logika baru; kenapa tidak kami buka izin seluas-luasnya nelayan kita untuk melakukan eksploitasi pengambilan sumber daya ikan di sana secara terukur? Sehingga laut itu penuh dengan aktivitas nelayan kita," urai dia.

"Kalau aktivitas nelayan kita sudah banyak, impossible kepada asing-asing yang mau maling itu untuk masuk," ia menambahkan.

Susi sendiri belum menanggapi tudingan ini. Pada 2017, dia sempat bicara bahwa peraturan "ekstrem" harus diterapkan agar nelayan di Natuna bisa sejahtera.

"Prihatin sekali saya, saya sangat khawatir kalau pulau ini (Laut Natuna) jatuh ke tangan asing. Kasihan itu nelayan-nelayan kita," kata Susi melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (10/8/2017).

Diketahui, Susi pernah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 dan Nomor/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

[Gambas:Video CNN]
Selain itu, ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 57 dan Nomor/Permen-KP/2015 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Kapal Eks Asing dan Palarangan Transhipment.

Peraturan tersebut membatasi ukuran kapal tangkap yakni 150 Gross Tonnage (GT), dan kapal angkut 200 GT, bukan melarang nelayan Indonesia untuk melaut di Natuna. Tujuannya, menyeleksi dan memberi kesempatan nelayan kecil untuk bersaing. Pasalnya, kapal asing yang beroperasi di ZEE berbobot besar dan bersenjatakan pukat harimau.

Selain itu, ada Peraturan Presiden No. 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Perpres ini mensyaratkan kapal penangkap ikan di wilayah perairan Indonesia dan laut lepas harus menggunakan 100 persen modal dalam negeri dan izin khusus dari KKP soal sumber daya ikan dan titik koordinat penangkapannya.

Peneliti di Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI Ary Wahyono, dikutip dari laman lipi.go.id, menyebut dua peraturan menteri itu memang bertujuan untuk melindungi kedaulatan RI.

Namun, dampaknya ada pada pengurangan tangkapan ikan dan stok di pasar. Sebab, kapal dalam negeri belum cukup untuk mengeruk ikan dari laut.

"Kapal buatan dalam negeri belum meningkat untuk memenuhi kekurangan armada kapal perikanan yang berkurangnya karena adanya moratorium. Dengan adanya moratorium perikanan tangkap berpengaruh terhadap produksi ikan armada perikanan skala besar," tuturnya.

(jps/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER