Sebelumnya, bendahara negara memang sudah mengendus ada desa yang tidak sah secara geografis, namun tetap mendapat aliran Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir. Atas hal ini, Kementerian Dalam Negeri pun membentuk tim investigasi bersama Polda setempat untuk mengusut 56 desa tersebut.
Dari hasil temuan, rupanya registrasi administrasi desa-desa tersebut dari Kemendagri baru keluar pada 2016. Lalu, para desa itu mulai mendapat aliran Dana Desa pada 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang untuk baik-baik saja kan memang harusnya ada Perda sendiri. Ini ditempelkan dengan Perda tentang pertanggungjawaban," jelasnya.
Lebih lanjut, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menghentikan penyaluran karena tak mau penerimaan negara yang sudah susah payah dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terbuang percuma. Sementara desa yang mendapat aliran dana tidak jelas keberadaan dan status administrasinya.
Di sisi lain, ia mengatakan penyaluran dana desa untuk empat desa juga dihentikan sejak masa pencairan tahap ketiga pada 2018. Hal ini karena terindikasi masalah yang sama, yaitu tidak teregistrasi.
Empat desa tersebut, yaitu Desa Arombu Utara, Desa Lerehoma, Desa Wiau, dan Desa Napooha. Lebih lanjut, bendahara negara juga meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki data desa mereka.
Pasalnya, Kementerian Keuangan bukan kementerian teknis yang bertanggungjawab atas keakuratan data tersebut. Kementerian Keuangan hanya institusi yang bertugas melakukan penyaluran Dana Desa.
"Kami juga tentu berharap agar DPD IV juga mengawasi di daerah masing-masing," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (aud/age)