Akibat perencanaan buruk tersebut, dana transfer yang dikirimkan pemerintah ke daerah gagal dimanfaatkan secara maksimal. Dengan demikian, realisasi dana yang dikucurkan tak sama dengan rencana awal.
"Lalu ada juga yang karena pembayaran dilakukan di belakang," katanya, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah simpanan pemda di rekening daerah mencapai Rp186 triliun per November 2019. Jumlah tersebut berpotensi bertambah jadi Rp220 triliun.
Astera menuturkan pengendapan dana tersebut banyak terjadi di daerah yang memiliki kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Namun, ia tak merinci pemda mana saja yang mengendapkan dana di rekening daerah.
[Gambas:Video CNN]
"Daerah mana saja, logikanya yang uangnya banyak dan daerah bawahannya banyak. Misalnya daerah tingkat II banyak, yang punya kapasitas fiskal lebih," ucap Astera.
Astera menyebut agar endapan dana tersebut tidak terus terjadi, pihaknya tak akan tinggal diam. Kementerian Keuangan akan menghukum pemerintah daerah yang terus mengendapkan dana transfer di rekening kas daerah.
Sejauh ini, kata Astera, hukuman yang akan diberikan adalah dengan memotong jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) dari jumlah yang dianggarkan sebelumnya. Selain memotong, pemerintah pusat bisa juga menunda pemberian DAU hingga pemda setempat menggelontorkan dana TKDD yang sudah diberikan.
"Ini kami lakukan untuk mendorong supaya daerah-daerah tidak melakukan pengendapan dana," tutur Astera.
(aud/agt)