Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan aturan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru dari sisi kreditur. Ia mengatakan putusan MK bisa membuat kreditur malas dan lebih selektif dalam memberikan kredit kepada calon konsumen.
Pasalnya, kewajiban perusahaan tersebut dapat memicu kerugian dari sisi perusahaan pembiayaan bila terdapat beberapa oknum dari pihak debitur yang sengaja melakukan wanprestasi atau menunggak pembayaran utang dari tanggal yang dijanjikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang, dengan DP kendaraan motor yang rendah, memungkinkan orang dapat motor mudah, langsung daftar ke perusahaan ojek online. Kalau Kreditur selektif, berarti orang-orang kecil yang ingin kendaraan untuk produksi ini jadi gak jalan. Keseimbangan itu yang harus diperhatikan," ujar Sarjito.
Sarjito supaya kekhawatiran tersebut terjadi, pihak pemerintah akan terus mengawasi jalannya aturan-aturan yang dibuat tersebut sehingga dapat memastikan kemudahan jalannya bisnis perusahaan pembiayaan, dari sisi konsumen maupun produsen.
[Gambas:Video CNN]
"Jadi harus terus dipantau, jangan sampai aturan ini not ease of doing business (menyulitkan bisnis). Tapi di satu sisi, jangan lupa juga hak-hak konsumen," pungkasnya.
Sarjito kemudian menyebutkan salah satu upaya dalam melindungi konsumen, adalah dengan memperketat pengawasan kepada kreditur-kreditur nakal yang tidak memberikan informasi, permohonan, ataupun pemberitahuan mendetail saat melakukan eksekusi.
"Harus dipastikan kreditur-kreditur juga mengikuti prosedur dengan memberikan informasi ataupun peringatan kepada debitur yang kreditnya macet sebelum eksekusi. Jadi tidak main ambil obyeknya saja," ujarnya.
Dengan putusan tersebut, perusahaan pembiayaan yang ingin mengeksekusi obyek fidusia dari debitur yang keberatan menyerahkan secara sukarela obyek jamiman fidusianya, terlebih dahulu harus mensomasi debitur tersebut.
Setelahnya, kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan negeri layaknya putusan perdata. (ara/agt)