Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut keputusan tersebut dihasilkan setelah perbincangannya dengan Menteri (Menperin) Perindustrian Agus Gumiwang.
"Saya informal sudah bicara dengan Menperin, kami mungkin akan mentolerir dari segi waktu. Dia (Menperin) mintanya 2024, tapi kami mungkin akan kasih sampai 2022," kata Budi di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya, jadi truk ODOL punya pilihan. kalau mau cepat, enggak boleh ODOL. Kalau mau ODOL, cari jalan sendiri," tukasnya.
Budi merasa penjagaan jalan tol yang dibiayai oleh pajak rakyat merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah. Dengan tanggung jawab itu, ia merasa pembasmian truk ODOL di jalan tol harus segera diberlakukan.
[Gambas:Video CNN]
Tak hanya itu, ia juga merasa truk ODOL memberikan kerugian kepada masyarakat dari sisi waktu perjalanan, karena kecepatan truk ODOL yang mayoritas sangat lamban.
"Keterlambatan itu kerugian buat banyak orang juga kan. dia punya masalah dua hal, (satu) merusak jalan, dan (dua), mengurangi kecepatan (pengemudi lain). Dia cuma 30 km per jam. Jadi Jakarta- Karawang tidak boleh," pungkasnya.
Untuk pemberlakuan ODOL seterusnya, Budi mengaku akan dilakukan bertahap hingga berlaku pada setiap wilayah 2022.
"(Pemberlakuan ODOL) Selebihnya bertahap. Dari (penawaran) 2024, kami cuma bisa kasih sampai 2022. Pada Mei 2019 kemarin kan udah mau (diberlakukan), 2016 juga, tapi kan tertunda-tunda lagi," ujar Budi.
Upaya ini merupakan cara yang dilakukan pemerintah menghentikan ruang gerak truk kelebihan muatan agar bisa menekan angka kecelakaan yang melibatkan truk ODOL.
Dasar hukum utama penanganan ODOL tercantum dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.
Menurut Agus distribusi produk industri sangat bergantung pada truk sebagai moda transportasi darat, sedangkan alternatifnya, yaitu kereta api dan transportasi laut belum bisa mengurangi bebannya.
Agus juga mengatakan dampak bila zero ODOL diberlakukan pada 2021 yaitu cenderung menurunkan daya saing industri sebab penambahan jumlah angkutan butuh waktu dan investasi. Selain itu juga bakal menambah kemacetan, meningkatkan konsumsi bahan bakar, meningkatkan emisi, menambah kecelakaan, dan meninggikan biaya logistik. (ara/agt)